Prosedur Daftar Pekerja Migran Indonesia Resmi, Berikut Langkah-Langkahnya untuk Menghindari Risiko Kerja Ilegal


Minat warga Indonesia untuk bekerja di luar negeri terus meningkat seiring peluang besar yang ditawarkan, baik dari segi gaji yang menarik, pengalaman bekerja di luar negeri, hingga beragam pilihan sektor pekerjaan. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat jumlah penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) mencapai 169.077 orang dari awal Januari hingga Juli 2024. Tingginya angka ini menunjukkan besarnya antusiasme masyarakat, namun dibutuhkan kesadaran untuk mengikuti jalur pendaftaran resmi agar terhindar dari risiko kerja ilegal yang mengancam keselamatan.

Untuk bekerja di luar negeri secara aman, calon pekerja migran Indonesia (CPMI) harus memahami langkah-langkah pendaftaran resmi. Dengan jalur resmi, pemerintah dapat memberikan jaminan perlindungan, mulai dari keamanan hingga hak-hak yang layak bagi PMI. Jalur legal ini terdiri dari dua opsi: melalui pihak swasta atau pemerintah.

Mendaftar Melalui PPTKIS


Calon pekerja migran yang memilih jalur swasta dapat mendaftar secara langsung melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang telah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. PPTKIS berperan dalam membantu CPMI mendapatkan peluang kerja yang sah di luar negeri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pendaftaran Online Jalur Pemerintah


Bagi mereka yang memilih jalur pemerintah, BP2MI dan Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan pendaftaran online yang mudah diakses melalui laman resmi SIAPkerja dan SISKOP2MI. Berikut langkah-langkah lengkap yang perlu dilakukan calon PMI:

1. Melalui SIAPkerja


Calon PMI dapat membuka browser dan mengunjungi laman *siapkerja.kemnaker.go.id* atau mengunduh aplikasi SIAPkerja dari Kemnaker. Di halaman utama, pilih menu "Jenjang Karir Luar Negeri" dan klik "Daftar sebagai CPMI".

Calon PMI akan diminta membuat akun SIAPkerja dan melengkapi data pribadi secara akurat. Setelahnya, CPMI akan diarahkan untuk mengisi dokumen pendaftaran yang dibutuhkan, seperti identitas diri, data pendidikan, dan dokumen lainnya yang relevan. Setelah semua dokumen terunggah, klik “Kirim.”

Data ini akan diverifikasi oleh dinas di kota asal CPMI. Status pendaftaran akan berubah menjadi "Diajukan" setelah pengiriman berhasil, atau "Ditolak" jika terdapat kekeliruan. Jika dokumen ditolak, CPMI dapat melakukan revisi dan mengajukan kembali.

Setelah berhasil diverifikasi, status akan berubah menjadi "Terverifikasi". Selanjutnya, CPMI sudah bisa melamar pekerjaan di luar negeri melalui platform *karirhub.kemnaker.go.id* yang menyediakan daftar lowongan kerja luar negeri.

2. Melalui SISKOP2MI BP2MI


Calon pekerja juga bisa mendaftar melalui situs *siskop2mi.bp2mi.go.id*. Langkah pertama adalah membuat akun SISKOP2MI dengan mengisi data diri yang diperlukan. Setelah akun terbuat, CPMI dapat masuk untuk memperbarui data dan memilih lowongan kerja yang tersedia di laman tersebut.

Selanjutnya, CPMI wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, termasuk memilih lokasi BP3MI/P4MI/LTSA sebagai tempat pelaksanaan verifikasi data. Bukti akun SISKOP2MI ini akan memudahkan CPMI dalam melanjutkan proses pendaftaran dan verifikasi.

Kepala BP2MI menyampaikan bahwa pemerintah akan terus berupaya memperketat jalur pendaftaran resmi ini agar calon PMI terhindar dari penyalur ilegal. "Kami ingin memastikan setiap pekerja migran mendapat hak yang layak, terlindungi dari risiko kerja non-prosedural, dan terhindar dari eksploitasi," ujarnya.

Bekerja di luar negeri memang menawarkan banyak kesempatan, namun penting bagi setiap warga untuk mengikuti jalur resmi demi keamanan dan kesejahteraan kerja yang terjamin. Jalur resmi ini bukan hanya prosedur formalitas, melainkan bentuk perlindungan negara bagi setiap pekerja migran. (*)

0 Komentar