Kemenag Situbondo Siap Fasilitasi Korban Penipuan Biro Haji dan Umrah Bermasalah


GUBUK INSPIRASI, SITUBONDO
– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi calon jemaah umrah yang merasa dirugikan oleh PT Berkah Zamzam Wisata, sebuah biro perjalanan umrah di Situbondo yang saat ini tersandung kasus dugaan penipuan.

Kasi Haji Kantor Kemenag Situbondo, Adi Ariyanto, mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencabut atau membekukan izin operasional biro perjalanan umrah. Namun, pihaknya siap memberikan pendampingan dan melaporkan kasus ini ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, yang memiliki kewenangan penuh terhadap pengawasan dan pemberian sanksi terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

"Kami hanya sebagai regulator di tingkat kabupaten. Oleh karena itu, kami siap memfasilitasi pengaduan ini ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, yang berwenang mengambil tindakan tegas terhadap biro perjalanan umrah bermasalah," ujar Adi, Senin (20/1/2025).

Adi juga mengungkapkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Situbondo terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan PT Berkah Zamzam Wisata. Ia tercatat sebagai saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.

Menurut Adi, pihaknya sudah menerima laporan serupa pada pertengahan 2024. Salah satu pelapor, Haji Haritrianto, warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, melaporkan bahwa puluhan calon jemaah umrah ditelantarkan oleh PT Berkah Zamzam Wisata. Kemenag Situbondo kala itu langsung memfasilitasi laporan tersebut ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

"Saat itu kami segera berkoordinasi dengan Kanwil agar mereka menindaklanjuti laporan dari calon jemaah umrah yang merasa dirugikan. Kami ingin memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai regulasi," jelas Adi.

Ia menegaskan, jika biro perjalanan umrah terbukti melakukan penelantaran calon jemaah, sanksi administratif yang diberikan adalah pembekuan izin operasional. Sementara itu, jika ada unsur pelanggaran hukum, penyelesaiannya menjadi ranah aparat penegak hukum (APH).

"Kalau terbukti melakukan pelanggaran, seperti menelantarkan calon jemaah umrah, biro perjalanan tersebut tidak akan diizinkan lagi untuk memberangkatkan jemaah. Izin operasionalnya akan dibekukan," tegas Adi.

Berdasarkan data, terdapat tujuh biro perjalanan umrah di Situbondo, dua di antaranya berkantor pusat di kabupaten tersebut, yakni PT Berkah Zamzam Wisata dan JM Hafas. Sementara lima lainnya adalah kantor cabang dari biro perjalanan luar daerah, yaitu Rosana, Alfatatihah, Rikhlah Syahida, Asafwah, dan Anamiroh.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bagi para calon jemaah umrah untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan. Kemenag Situbondo juga terus mengimbau masyarakat agar memeriksa legalitas PPIU melalui saluran resmi sebelum mendaftar dan melakukan pembayaran. (*)

0 Komentar