Dugaan Korupsi Proyek Aplikasi Coretax Rp1,3 Triliun, IWPI Laporkan ke KPK


JAKARTA
– Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) resmi melaporkan dugaan korupsi dalam proyek aplikasi layanan pajak digital Coretax ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proyek yang menelan anggaran Rp1,3 triliun ini melibatkan tiga perusahaan global, yaitu PricewaterhouseCoopers (PwC), konsorsium LG CNS-Qualysoft dari Korea Selatan, serta PT Deloitte Consulting. Namun, sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, aplikasi ini terus mengalami berbagai kendala dan mendapat banyak keluhan dari wajib pajak.

Laporan IWPI telah diterima oleh Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat KPK pada Jumat (24/1). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan telaah dan verifikasi terhadap laporan tersebut. Proses ini diperkirakan memakan waktu 30 hari kerja. Jika ditemukan kekurangan bukti, KPK akan berkoordinasi dengan pihak pelapor untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan telah disertai dengan empat alat bukti, termasuk dokumen tender, keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta pemberitaan dari berbagai media yang menyoroti permasalahan dalam pengadaan dan implementasi aplikasi Coretax. Menurutnya, meskipun proyek ini menghabiskan dana triliunan rupiah dan melibatkan perusahaan teknologi ternama, aplikasi ini justru sering mengalami error dan menyulitkan wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan.

Related Article
  1. UN Format Baru Diterapkan untuk SMA/SMK Tahun Ini, SD-SMP Tahun Depan
  2. ASUS Luncurkan Vivobook S 14 OLED: Laptop AI Ringkas dan Powerful
  3. Mantan Wakil Bupati Bondowoso Ditahan Kejari atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp2,3 Miliar
Pengadaan Coretax dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada tahun anggaran 2020–2024 dengan tujuan memperbarui sistem perpajakan berbasis digital. Namun, berbagai kendala yang muncul membuat aplikasi ini justru memicu kontroversi di kalangan pengguna. Banyak wajib pajak melaporkan kesulitan dalam mengakses layanan pajak melalui sistem baru ini, yang menyebabkan keterlambatan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan permintaan maaf kepada wajib pajak atas kendala yang terjadi selama masa transisi penggunaan Coretax. Ia juga mengapresiasi masukan dari masyarakat dan berjanji akan terus melakukan perbaikan agar sistem ini dapat berjalan lebih optimal.

Meski telah mendapat alokasi dana yang besar, permasalahan dalam implementasi Coretax memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan. IWPI berharap KPK dapat mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek ini dan memastikan bahwa dana negara digunakan secara transparan serta bertanggung jawab. Saat ini, KPK masih dalam tahap awal penyelidikan dan belum memberikan kepastian apakah kasus ini akan berlanjut ke tahap penyidikan.

0 Komentar