Mantan Wakil Bupati Bondowoso Ditahan Kejari atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp2,3 Miliar


BONDOWOSO
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menahan mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023, IBR, atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada Kamis (13/2/2025) siang. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan dana hibah tahun 2023 yang seharusnya disalurkan ke 69 lembaga pendidikan di Bondowoso.

Menurut pihak Kejari Bondowoso, total dana hibah yang dikucurkan untuk bantuan ke lembaga pendidikan tersebut mencapai Rp5,4 miliar. Namun, dalam prosesnya, ditemukan dugaan penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 miliar. Dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya laporan dan penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh tim Kejari.

Penahanan IBR dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti dan mempertimbangkan potensi tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Setelah menjalani pemeriksaan, IBR langsung dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak Kejari menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal penyelewengan dana hibah tersebut.

Pihak Kejari Bondowoso juga mengingatkan bahwa dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan harus dikelola secara transparan dan sesuai regulasi. Dugaan penyimpangan dalam kasus ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menghambat akses pendidikan bagi lembaga yang seharusnya menerima bantuan.

Kasus dugaan korupsi dana hibah di Bondowoso ini menambah daftar panjang skandal penyalahgunaan anggaran di sektor pendidikan. Kejari Bondowoso menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai dengan tujuan awalnya.

Penahanan mantan wakil bupati ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak akan ragu untuk menindak siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk pejabat publik. Kejari Bondowoso meminta masyarakat untuk terus mengawasi penggunaan dana hibah dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan guna mencegah praktik korupsi di masa mendatang. (*)

0 Komentar